Apakah Transaksi QRIS Kena PPN

Apakah Transaksi QRIS di BATPay Kena PPN 12%? Simak Penjelasannya!

Apakah Transaksi QRIS di BATPay Kena PPN 12%? Simak Penjelasannya!

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents

      Seiring dengan berkembangnya metode pembayaran digital, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam melakukan transaksi. Namun, muncul pertanyaan: Apakah Transaksi QRIS Kena PPN, termasuk di BATPay, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%? Berikut penjelasan lengkapnya.

      QRIS Tidak Dikenakan PPN 12%

      Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN sebesar 12%. PPN tersebut hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran yang digunakan, baik itu QRIS maupun transaksi non-tunai lainnya.

      Dengan kata lain, konsumen tetap membayar PPN hanya jika barang atau jasa yang dibeli termasuk kategori yang dikenakan pajak. Namun, tidak ada tambahan pajak hanya karena menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran.

      Baca Juga : MDR QRIS 0% Lebih Murah untuk UMKM, Daftar BATBiz Sekarang!

      Pengenaan PPN untuk Merchant Discount Rate (MDR)

      PPN dalam layanan sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan atau service fee yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sehingga pengguna QRIS tidak perlu khawatir.

      Kebijakan MDR 0% untuk Usaha Mikro

      Untuk mendukung pelaku usaha kecil, BI telah memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak dikenakan PPN tambahan dan tetap bebas dari beban pajak atas transaksi QRIS.

      Kesimpulan

      Apakah Transaksi QRIS Kena PPN? Transaksi menggunakan QRIS di BATPay tidak dikenakan PPN 12%. Konsumen hanya membayar PPN atas barang atau jasa yang dibeli, bukan pada metode pembayaran yang digunakan. Dengan adanya kebijakan MDR 0% untuk usaha mikro, QRIS tetap menjadi solusi pembayaran digital yang efisien dan terjangkau bagi semua pihak.

      Gunakan BATPay dengan dukungan QRIS untuk pengalaman transaksi yang mudah, aman, dan bebas dari tambahan beban pajak.

      Bayar Apapun Makin EZ Bersama BATPay!

      Mau bayar tagihan, belanja, atau kirim uang jadi lebih simpel? BATPay solusinya! Nikmati kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja, hanya dalam genggaman Anda.

      Makin Melek Finansial Bersama BATPay!

      Dengan membaca blog ini, Anda akan mendapatkan wawasan baru dan solusi praktis untuk menghadapi tantangan di era digital. Tetap terhubung dan jadilah bagian dari ekosistem pembayaran modern bersama BATPay!

      Baca Artikel Lainnya

      Scroll to Top