Apa itu THR? Setiap tahunnya, setiap pekerja di Indonesia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
THR diberikan menjelang hari raya, terutama Idul Fitri dan Natal, dengan tujuan memberikan dukungan finansial kepada karyawan agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.
Besarannya bisa beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan dan tingkat gaji karyawan. Mari, simak penjelasan tentang apa itu THR lebaran, sejarah, ketentuan, dan berbagai hal tentang topik ini pada pembahasan di bawah!
Apa itu THR?
Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata merupakan fenomena khusus yang hanya ditemui di Indonesia. Ini adalah kebijakan yang umumnya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memberikan tunjangan atau bonus kepada karyawan menjelang perayaan hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama masa liburan dan merayakan hari raya dengan lebih nyaman.
Pemberian THR bisa berupa uang tunai, beras, sembako, atau bentuk tunjangan lainnya, dan sering kali diatur oleh ketentuan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja selama periode liburan. Keunikan tradisi ini menjadi salah satu ciri khas dalam dunia kerja di Indonesia.
Sejarah Singkat THR di Indonesia
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diinisiasi pada tahun 1951 oleh Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada masa pemerintahan Soekarno.
Pada awalnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada pamong praja atau yang sekarang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberian THR pada saat itu berupa beras, sembako, dan uang tunai dengan nilai berkisar antara Rp125 hingga Rp200, setara dengan Rp1.100.000-Rp1.750.000 dalam nilai saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi dan mendukung pergerakan ekonomi.
Walaupun pemberian tunjangan pada awalnya memiliki nuansa politis dengan tujuan mendapatkan dukungan PNS untuk kabinet yang berkuasa, pada tahun 1952 program ini mulai mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa tidak adil jika tunjangan hanya diberikan kepada PNS.
Tujuan Pemberian THR
Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan selama bekerja.
Fungsi utama THR adalah memberikan dukungan finansial kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal sehingga mereka dapat merayakan peristiwa tersebut dengan lebih layak dan nyaman.
Bagi karyawan, manfaat tunjangan ini melibatkan aspek ekonomi yang signifikan, membantu mereka memenuhi kebutuhan selama liburan, serta menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan. Di sisi lain, bagi perusahaan, pemberian THR dapat meningkatkan kepuasan karyawan, memperkuat ikatan antara karyawan dan perusahaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif.
Selain itu, tradisi memberikan tunjangan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemberian THR bukan hanya menjadi tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga investasi dalam hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawannya.
Ketentuan Hukum di Indonesia
Terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut undang-undang ini, pemberian THR diatur sebagai hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan. Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan berhak menerima THR Keagamaan dari perusahaan.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima tunjangan sebesar satu bulan upah.
Pemberian THR diwajibkan sesuai dengan hukum, dan ketentuan tersebut menyatakan bahwa tunjangan harus diberikan kepada seluruh pekerja, bukan hanya kepada PNS seperti pada awalnya.
Pemberian THR harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur oleh hukum, termasuk besaran yang harus sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan hukum, maka dapat dikenai sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa saja yang berhak menerima tunjangan adalah setiap pekerja, baik pekerja harian, bulanan, atau pekerja lepas. Pemberian THR juga mencakup pekerja yang baru bekerja selama satu bulan penuh, sesuai dengan aturan yang diatur oleh hukum.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sehingga pekerja memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan liburan.
Sanksi yang diberlakukan pada perusahaan yang mengalami keterlambatan atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Jenis sanksi tersebut mencakup:
- Pemberian teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha,
- Penghentian sementara atau sebagian dari alat produksi,
- Pembekuan kegiatan usaha.
Komponen THR
Penetapan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menjelaskan sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Misalnya, bagi pekerja dengan masa kerja 6 bulan dengan gaji pokok 5 juta rupiah. Dengan begitu, perhitungan THR yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Lama masa kerja/12 x Gaji pokok
6/12 x 5 Juta = 2,5 juta
Potongan Pajak untuk THR
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dikenai potongan pajak karena dianggap sebagai bagian dari pendapatan yang diterima oleh pekerja atau buruh. Sebagai objek pajak penghasilan, tunjangan termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.
Dasar hukum untuk pemotongan pajak tunjangan ini terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Hal ini menegaskan kewajiban bagi pengusaha atau pemberi THR untuk melakukan pemotongan pajak sebelum membayarkan tunjangan tersebut kepada para pekerja atau buruhnya.
Dengan demikian, pemotongan pajak tunjangan merupakan bagian dari aturan yang diatur secara resmi oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan pajak yang berlaku di Indonesia.
5 Tips Cara Mengelola THR yang Efektif
Pengelolaan THR yang bijak dapat membantu kamu memanfaatkannya dengan maksimal, menghindari pemborosan, serta memastikan keberlanjutan keuangan. Berikut adalah lima tips untuk mengelola tunjangan dengan efektif dan bijak:
1. Rencanakan Penggunaan THR
Sebelum menerima tunjangan, buatlah perencanaan penggunaan dana tersebut. Tentukan prioritas pengeluaran, seperti kebutuhan sehari-hari, pembayaran utang, tabungan, atau keperluan khusus selama hari raya.
Dengan merencanakan penggunaan THR, kamu dapat mengalokasikan dana dengan lebih efisien dan menghindari pengeluaran yang tidak terduga.
2. Tetapkan Anggaran yang Realistis
Sesuaikan anggaran pengeluaran dengan jumlah THR yang diterima. Hindari menghabiskan seluruhnya untuk pembelian barang-barang yang tidak terlalu diperlukan.
Tetapkan anggaran yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan. Hal ini akan membantu kamu menjaga keseimbangan keuangan dan menghindari terjebak dalam hutang atau ketergantungan pada kredit.
3. Manfaatkan Diskon dan Promo
Manfaatkan diskon dan promo yang tersedia saat belanja kebutuhan untuk hari raya. Bandingkan harga dari beberapa tempat dan pilihlah yang menawarkan harga terbaik. Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan program cashback atau reward kartu kredit untuk mendapatkan keuntungan tambahan dari pembelanjaan Anda.
4. Sisihkan Sebagian untuk Investasi atau Tabungan
Manfaatkan sebagian dari tunjangan untuk investasi atau tabungan jangka panjang. Kamu dapat mempertimbangkan untuk membuka rekening tabungan atau investasi seperti deposito, reksa dana, atau saham. Dengan menyisihkan sebagian dari THR untuk investasi atau tabungan, kamu dapat membangun kekayaan secara bertahap dan mempersiapkan masa depan finansial yang lebih baik.
5. Mengelola THR dengan Dompet Digital BATPay
Terakhir, jangan lupa mengelola dana THR menggunakan dompet digital. Sebab, aplikasi ini akan memudahkanmu untuk melakukan transaksi digital, terutama ketika ingin mengirim uang ke sanak saudara.
BATPay merupakan dompet digital atau produk keuangan dengan berbagai fitur andal, seperti riwayat pengiriman yang akan membantu memudahkan transaksi sehingga penggunaannya akan semakin praktis dan efisien.
Demikianlah pembahasan tentang apa itu THR. Semoga sekarang kamu sudah memahami tentang pengertian, ketentuan, dan banyak hal lainnya tentang topik ini.
Referensi:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220404213449-532-780227/sejarah-di-balik-tradisi-pemberian-thr